Langsung ke konten utama

Fasilitas Publik yang Tak Ramah Anak




Di bawah kepemimpinan walikota Jambi Sy Fasha, wajah Kota Jambi mengalami perubahan. Banyak taman-taman dibangun untuk mengubah citra Jambi menjadi kota yang nyaman. Bukan hanya nyaman dipandang, melainkan juga nyaman untuk ditempati terlebih lagi dirindukan bagi mereka yang merantau.
Salah satu taman yang cukup menonjol dan pernah melahirkan kontroversi, yakni Taman Jomblo Jambi. Fasha digadang-gadang sebagian besar masyarakat sebagai peniru Ridwan Kamil – Walikota Bandung –  karena beliau juga telah lebih dulu mendirikan Taman Jomblo di Bandung. Lantas, apakah meniru adalah hal yang salah? Meski banyak yang protes terkait penamaan taman, tak sedikit pula yang mendukung pembangunan taman kota ini.

Taman Jomblo Jambi terletak di Jalan Jendral Basuki Rahmat, Paal Lima, Kota Baru, Kota Jambi, tepatnya bersebelahan dengan kantor Walikota Jambi. Taman ini bisa digunakan sebagai tempat santai bersama keluarga, tempat jogging, bermain sepeda, atau tempat nongkrong bagi anak-anak muda. Biasanya paling ramai saat akhir pekan. Tak ketinggalan pula para pedagang kaki lima yang siap meraup untung. Para pengunjung bisa juga berfoto di trotoar warna-warni atau di depan jargon taman ini yang bertuliskan Pedestrian Jomblo. Dalam Kamus Bahasa Indonesia V, arti pedestrian, yakni pejalan kaki.

Pengunjung Taman Jomblo sendiri bermacam-macam, mulai dari balita hingga orang dewasa. Yang sudah tua pun boleh datang ke tempat ini, asal dalam pengawasan keluarga ya! Memang tempat ini dialokasikan buat pengunjung untuk berjalan kaki. Selain sehat, pengunjung juga bisa mencuci mata. Bagi Sahabat Puan yang senang berolahraga, bisa juga datang ke tempat ini. Alat-alat olahraga sudah terpsang di trotoar warna-warni. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami peraturan penggunaan alat-alat olahraga tersebut.

Di dalam salah satu peraturan yang telah tertempel di sebelah tenggara dari jargon pedestrian jomblo tertulis bahwa alat-alat olahraga bukanlah permainan. Alat-alat olahraga tidak diperuntukkan oleh anak-anak di bawah usia 10 tahun. Kenyataannya, saat beberapa kali saya main ke Taman Jomblo, saya menemukan banyak anak-anak di bawah usia 10 tahun yang memainkan alat tersebut tanpa kontrol orang tua. Bahkan, ada juga beberapa orang tua yang memang mempersilakan anaknya untuk memainkan alat-alat peraga tadi. Barangkali para orang tua belum tahu peraturan ini. Barangkali memang tidak terlalu banyak pengunjung yang membaca peraturan tertulis ini mengingat letaknya yang kurang strategis? Atau budaya membaca masyarakat Jambi sendiri yang mungkin masih perlu dibenahi?

Maklum, peraturan yang tertempel biasanya memang tidak akan banyak dibaca sebab fenomena kelisanan di provinsi ini yang masih mengakar. Masyarakat yang tahu akan peraturan ini tentunya ada, tetapi yang tidak tahu barangkali jumlahnya lebih banyak karena faktor tadi. Sebagian masyarakat akan lebih mudah memahami peraturan bila dilisankan? Bila pemerintah yang harus berkoar-koar setiap waktu tentulah tidak efektif juga. Kalau sudah seperti ini siapa yang salah? Kesadaran masyarakat terhadap norma-norma yang ada seharusnya menjadi pegangan bahwa fasilitas publik yang ada bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kita bersama. Pemerintah menyediakan fasilitas dan kitalah yang merawatnya secara bersama-sama?


Apakah anak-anak perlu ditindak karena melakukan pelanggaran? Atau apakah pelanggaran ini sepenuhnya dibebankan ke orang tua? Anak-anak yang masih senang bermain tentu memerlukan perhatian khusus. Pemerintah yang sudah sangat kretaif membangun taman ini juga perlu memikirkan fasilitas yang ramah anak agar anak-anak memainkan permainan yang sesuai dengan usia mereka. Ke depan, semoga permainan khas anak-anak di bawah usia sepuluh tahun akan diwujudkan.

Dengan bahasa dan tutur sapa lembut, anak-anak yang memainkan alat peraga yang datang ke tempat ini tanpa orang tua bisa dinasihati. Jika mereka datang bersama orang tua, perlu diberikan pengarahan agar memabangun kesadaran bahwa alat-alat peraga ini hanya boleh digunakan bagi mereka yang berusia di atas sepuluh tahun. Pertanyaannya, siapa yang berhak melakukan hal semacam ini? Apakah pemerintah saja atau harus berkoordinasi dengan masyarakat juga? Mengingat fasilitas yang ada seharusnya menjadi tanggung jawab bersama. Masalahnya, terkadang ada juga sebagian masyarakat yang bebal bila dinasihati dengan sesama masyarakat. 

Barangkali pemerintah perlu menyediakan petugas yang berjaga setiap Sabtu-Minggu guna mengontrol keadaan mengingat masih banyaknya alat-alat peraga yang dikira anak-anak merupakan permainan bagi mereka. Padahal, jelas di peraturan telah tertulis bahwa pemakaian alat peraga di luar petunjuk berisiko menimbulkan cedera. Solusi ini tentunya demi kebaikan bersama. Tentunya tidak ada satu orang tua pun yang menginginkan anaknya cedera. Jika tanpa disengaja anak tersebut jatuh/cedera? Siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah pemerintah? Tentunya tidak bukan?

Dengan adanya Taman Jomblo Jambi memang membawa angin segar. Di sisi lain, masyarakat yang belum teredukasi harus menumbuhkan kesadaran untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Bila masih terus-menerus seperti ini kemungkinannya sebagian masyarakat belum siap dengan adanya ruang dan fasilitas publik.

Ruang publik bagi masyarakat merupakan ruang bebas yang telah disediakan oleh pemerintah sehingga terkadang sebagian masyarakat merasa bebas melakukan hal apa saja, termasuk membuang sampah sembarangan. Padahal, tempat sampah telah disediakan di mana-mana, namun kurangnya kesadaran yang lagi-lagi perlu ditumbuhkan ini membuat sebagian kita masih melanggar peraturan yang berlaku. Bila pemerintah telah berupaya keras memabangun dan memfasilitasi ruang publik, yang dalam hal ini Taman Jomblo Kota Jambi, masyarakat pengunjung juga perlu menaati peraturan yang berlaku demi kebaikan kita bersama.

Bagi Sahabat Puan yang belum membaca tata tertib yang ada di Taman Jomblo Jambi, simak tata tertibnya berikut ini!
Tata Tertib “Pedestrian Jomblo”
1.Pastikan anda membaca dan mengerti petunjuk penggunaan sebelum berlatih.
2. Pastikan peralatan dalam kondisi baik. Jangan gunakan peralatan apabila rusak dan tidak bisa dioperasikan.
3. Pemakaian alat di luar petunjuk berisiko menimbulkan cedera.
4. Tidak diperuntukkan bagi anak-anak di bawah 10 tahun.
5. Peralatan olahraga bukan peralatan permainan.
6. Jauhkan anggota badan, pakaian, aksesoris, dari bagian yang bergerak/berputar agar terhindar dari risiko cedera.
7. Bagi penderita penyakit jantung, hipertensi, dan diabetes sebaiknya berkonsultasi kepada dokter sebelum melakukan latihan fisik.
8.  Kursi taman hanya diperuntukkan untuk duduk.
9.  Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan!
10. Dilarang meruisak peralatan, sarana, dan tanaman!

Jerambah Bolong
Rini Febriani Hauri


Catatan: Pernah dimuat di laman puan.co tertanggal 23 September 2017. Sila klik web http://puan.co/2017/09/fasilitas-publik-yang-tak-ramah-anak/ !!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebelik Sumpah,Bisnis Sampingan Suku Anak Dalam

Sahabat Puan pernah mendengar sebelik sumpah khas sad (Suku Anak Dalam)? Jika belum pernah, ayo simak liputan puan.co!   Sebelik sumpah merupakan kerajinan tangan khas orang rimba / SAD di TNBD (Taman Nasional Bukit Duabelas). Kerajinan tangan ini berupa gelang, kalung, dan gantungan kunci. Orang rimba atau SAD meyakini bahwa kalung dan gelang sebelik sumpah memiliki kekuatan magis meski tanpa diberi mantra sekalipun. Mereka percaya bahwa orang yang memakai kalung dan gelang sebelik sumpah akan terbebas dari sumpah serapah orang-orang yang bermaksud jahat. Malah, sumpah serapah itu dipercaya akan berbalik ke tuannya, seperti senjata makan tuan. Selain itu, sebelik sumpah juga bisa menjadi penolak bala yang datang kepada mereka. Karena penasaran dengan kerajinan tangan khas ini, saya pun berkunjung ke Sako Napu Makekal Hulu di TNBD (Taman Nasional Bukit Duabelas) Merangin, Jambi. Di ibu kota Kabupaten Merangin, yaitu Bangko, tepatnya di mes Sokola Rimba, say...

Buku Profil Perempuan Pengarang & Penulis Indonesia

Oleh: Tri Wahyuni Zuhri Judul  : Profil Perempuan Pengarang & Penulis Indonesia Penulis : Kurniawan Junaedhie Penerbit : Kosa Kata Kita Jakarta Jumlah hlm. : 338 Tahun : 2012 Buku yang di tulis oleh Kurniawan Junaedhie dan di terbitkan oleh Kosa Kata Kita Jakarta, memang cukup banyak di cari. Terutama karena buku ini memuat sekitar 800-an lebih profil perempuan pengarang dan penulis Indonesia.  Sejak zaman Saadah Alim, perempuan pengarang kelahiran 1897, hingga Sri Izzati, pengarang kelahiran 1995. Dalam kata pengantar di buku ini, Kurniawan Junaeid menjelaskan alasannya membuat buku Profil Perempuan Pengarang dan Penulis Indonesia.  Selama ini masih sedikit sekali buku  literatur yang menjelaskan sepak terjang perempuan pengarang dan penulis di Indonesia.  Sebut saja buku-buku tersebut antara lain Leksikon Kesustraan Indonesia Modern Edisi Baru (Djambatan, 1981) di susun oleh Pemusuk Eneste, Leksikon Susastra Indonesia (Balai P...

Puisi Rini Febriani Hauri dalam Buku Antologi Puisi Wartawan se-Indonesia

Dua Puisi RFH di Buku Puisi Wartawan Indonesia Pesona Ranah Bundo dalam rangka Hari Pers Nasional 2018 Sumatera Barat sumber: L'imagerie Gallery Ladam Kuda Ladam kuda bergelantungan di atas pintu rumah panggung Oh, roh nenek moyang. Jagalah kami dari marabahaya Dan segala tuah ninik mamak tua tengganai Seruan bintang dan debur sungai tabir yang keruh Menjalar ke jembatan gantung Tidurlah dalam buaian kayu-kayu ulin Sebab tuju kelak berbalik ke tuannya Oh, betapa di kampung ini, leluhur Hidup kembali. Oh, Roh Nenek Moyang. Oh, Ladam Ladam Kuda. Jangan pernah hanyut sampai ke muara! Jerambah Bolong, 2017 Lubuk Larangan Barangkali daratan menghendaki bahwa kematian yang dikuburkan adalah perjalanan yang tak selesai maka, aku menjelma sungai dan mengalirkan kesepian bersama mantra penjaga ikan-ikan Pada segala hal yang misterius kusamarkan maut dalam deras arus bayang-bayang kail lumat ingatan seperti Nuh membelah lautan : karam bersama k...

Rise For Holiday